Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor Di Pekanbaru Bebas Biaya Alias Gratis.
Madanipost.com - Pekanbaru - Biaya retribusi uji KIR kendaraan bermotor pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sudah Sejak tahun lalu digratiskan oleh pemerintah kota Pekanbaru . Retribusi biaya uji sudah gratis atau non bayar sejak Januari 2024.
Dihimbau kepada para pemilik kendaraan agar secara berkala melakukan uji KIR guna menentukan kondisi kendaraan. Uji KIR berkala biasa dilakukan setiap enam bulan sekali untuk Angkutan umum Orang dan barang.
"Kami terus menghimbau kepada Pengusaha maupun pemilik angkutan orang dan barang, agar melakukan pengujian kendaraannya secara berkala," kata Kepala UPT PKB Kota Pekanbaru Zul Fahmi.ST. pada Senin (20/01/2025).
"Tujuan pengujian kendaraan bermotor itu sendiri untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan. Sesuai PP Tetang kelayakan jalan bagi Angkutan umum Orang dan barang dan juga antisipasi kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang tidak layak jalan,"tandasnya.(red)
Posting Komentar